Home / Politik / Dinyatakan TMS, Ramoy Luntungan Masih Berpeluang
Komisioner KPUD Sulut, Lanny Anggriani Ointu

Dinyatakan TMS, Ramoy Luntungan Masih Berpeluang

MANADO – KPU Provinsi Sulawesi Utara resmi menyerahkan Hasil Penelitian Administrasi Syarat Dukungan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) pada Pemilu 2019, Senin, 27 Agustus 2018 bertempat di aula kantor KPU Provinsi sulut.

Kegiatan tersebut merupakan agenda terakhir dari rangkaian tahapan KPU Sulut sebelum penetapan Daftar Calon sementara (DCS) oleh KPU RI yang diagendakan pada tanggal 31 Agustus 2018.

Hadir dalam kegiatan ini, ketua dan anggota KPU Provinsi Sulut, anggota Bawaslu Sulut, Calon Anggota DPD Dapil Sulut serta sejumlah wartawan yang bertugas dalam peliputan.

Berdasarkan hasil perbaikan berkas dari 24 calon anggota DPD Dapil Sulut, KPU menyatakan 23 calon anggota dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk menuju tahapan selanjutnya, sedangkan satu diantaranya Ramoy Markus Luntungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Sulut Lanny Angriani Ointu, saat dikonfirmasi reporter media ini mengatakan, bahwa terganjalnya Ramoy masuk ketahapan selanjutnya di sebakan adanya perbedaan nama antara KTP dan Ijazah. Oleh karenaya berdasarkan amanat undang-undang serta peraturan KPU, maka yang bersangkutan dinyatakan TMS.

Namun dengan begitu lanjut Lanny, masih berpeluang bagi Ramoy untuk melakukan gugatan ke pihak Bawaslu, gugatan tersebut, disampaikan maksimal tiga hari sesudah pleno di KPU Provinsi Sulut.

Saat ini kata Lanny, KPU juga masi sedang menunggu hasil upaya hukum yang dilakukan oleh Sahrial Domopolii setelah sebelumnya KPU menolak rekomendasi Bawaslu yeng meng MS kan Sahrial karena pernah terjerat kasus korupsi.

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Gelar Reses di Kelurahan Matali, Empat Aleg Serap Keluhan Warga Soal Drainase

POLITIK,DPRD – Masa Reses pertama tahun 2021 dimanfaatkan ...