MANADO – Bertempat di Aula Kantor KPU Sulawesi Utara, senin (27/08/2018), 24 bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara mengikuti acara penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan syarat calon perseorangan Anggota DPD RI.
Acara yang dibuka oleh Komiskoner KPU Sulut Meidy Tinangon, Yessi Momongan dan Lani Ointu, juga dihadiri Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Proses penyerahan berita acara dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen tanda terima oleh KPU dan bakal calon anggota DPD RI ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sulut Yessi Momongan dan Anggota Lanny Ointu.
Adapun hasil penyerahan berita acara ini, oleh KPU menetapkan satu bakal calon tidak memenuhi syarat, yakni Ramoy Markus Luntungan. Sehingga dari sebelumnya 24 orang kini tinggal 23 bakal calon.
Setelah penyerahan berita acara selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan draft Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan ditetapkan oleh KPU RI.
Irvan Basri alias Ibas, salah satu dari 23 bakal calon Anggota DPD RI telah dinyatakan memenuhi syarat dan lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya.