Home / Hukum & Kriminal / Jadi Mafia Tanah, Camat dan Kades di Bekasi Ditangkap
Foto: Okezone

Jadi Mafia Tanah, Camat dan Kades di Bekasi Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat mafia tanah yang beraksi di Kabupaten Bekasi. Komplotan itu ternyata melibatkan pejabat mulai dari Kepala Desa hingga Camat setempat yang bersekongkol mengklaim tanah milik warga.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam menyampaikan, pelaku yang beraksi pada Juli 2014 silam itu ada 11 orang yakni Kades Segaramakmur Amran dibantu Sekdesnya Agus Sopyan dan Syafii yang saat itu menjabat sebagai Staf Desa.

Mereka berkongkalikong dengan Camat Tarumajaya, Herman Sujito dan Suhermansyah sebagai Staf Kecamatan serta Barif yang saat itu menjabat sebagai staf bagian pemerintahan, pelaku lainnya yakni Dagul, Jaba Suyatna dan Agus yang berperan sebagai penjual, serta Melly Siti Fatimah sebagai pembeli.

Tersangka Dagul, Jaba dan Agus membuat surat palsu seperti surat kematian dan keterangan waris atas nama almarhumah Raci untuk mengklaim tanah yang berlokasi di Kampung Kelapa Desa Segaramakmur, Tarumajaya. Mereka dibantu Barif selaku staf pemerintahan.

“Faktanya bahwa Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kelapa Desa Segaramakmur, Tarumajaya, meninggal tahun 2006 dan telah menikah dengan memiliki 5 lima anak,” tutur Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Barif menyiapkan dokumen seperti alas hak tanah berupa girik, surat penguasaan fisik, keterangan tidak sengketa dan surat-surat lain. Setelah itu, dilegalisir dan sisahkan oleh Amran selaku Kepala Desa dan Agus Spoyan sebagai Sekdes, sehingga seolah-olah asli.

“Modus para tersangka ini adalah membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap bekerjasama dengan oknum dari tingkat Dusun sampai dengan Kecamatan kemudian mendatangi korban,” ujar dia.

Setelah dokumen lengkap, dilakukan transaksi jual beli kepada Melly Siti Fatimah, sebagai pihak membeli ia menyerahkan uang sebesar Rp600 juta untuk Barif. Uang itu kemudian dibagikan oleh Barif kepada sejumlah pihak yang telah terlibat membantu proses pembuatan dokumen palsu.

Modus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga atas nama Lilis Suryani selaku pemilik tanah yang sah karena merasa keberatan begitu tiba-tiba terbit akta jual beli atas tanah yang dimilikinya.

Dalam pengembangannya, polisi juga menemukan adanya dugaan pemalsuan 163 akta jual beli tanah yang dilakukan Herman. Akta jual beli itu bahkan tertulis dalam buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.

“Yang lebih menarik adalah bahwa dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kantor kecamatan setiap tahun bapak camat itu menutup administrasi buku ini di halaman terakhir,” pungkasnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan masih ada korban lainnya. Adapun pelaku terancam dijerat Pasal 263, 264 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman 6 hukuman penjara.

 

Sumber: okezone.com

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kasus stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi, Roy Suryo tersangka

TEROPONGBMR.COM – Polda Metro Jaya meningkat status Mantan ...