Home / Kotamobagu / Sepuluh Tempat Usaha Di Kotamobagu Tunggak Pajak
Foto Ilustrasi

Sepuluh Tempat Usaha Di Kotamobagu Tunggak Pajak

TeropongBMR,Kotamobagu – Dalam pencatatan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bidang Penagihan Pajak terdapat 10 tempat usaha yang belum menyetorkan pajak sejak Bulan Januari sampai September. Hal tersebut disampaikan Achmad Bonde, Kepala Seksi.

Sepuluh tempat usaha tersebut antaranya, Rumah Makan Sarang Tude (Menunggak Sejak Januari), Café Bagus (Menunggak sejak Januari), Rumah Makan Prihatin (Menunggak sejak Januari), Putra Minang (Menunggak sejak Januari), Resto Puding Totabuan (Menunggak sejak Januari), Rumah Makan Coto Makassar (Menunggak sejak Mei) Rumah Makan Mas Nanang (Menunggak sejak Januari), Kafe Kedai Kampoeng Bogani (Menunggak sejak Maret) Kopi Korot (Menunggak sejak Maret), dan Town Coffee (Menunggak sejak Mei).

Dari penuturan Bonde pihaknya sudah beberapa kali mengunjungi namun tidak bisa bertemu dengan pemilik tempat usaha “Sudah beberapa kali turun, namun tidak bisa bertemu dengan pemilik, dan ini sering terjadi. Padahal tempat usaha seperti rumah makan dan kafe ini ramai dikunjungi pengunjung,”Katanya.

Selain mengunjungi tempat usaha rupanya Bonde dan rekan rekan pernah menyarankan agar tagihan pajak dititipkan “Sudah pernah kami menyerankan agar setoran pajak bisa dititipkan ke karyawan, sehingga tidak ada tunggakan,”Terangnya sembari menegaskan akan memberikan peringatan bagi tempat usaha yang tidak kooperatif “beberapa diantaranya kami sudah layangkan Surat peringatan. Ada juga yang sudah berjanji akan segera melunasi,” Pungkas Bonde.

 

Penulis : Redaksi

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Wali Kota Kotamobagu Wakil Wali Kota Buka Fesbudjaton ke XVII Indonesia Timur

TEROPONGBMR.COM – Festival Seni dan Budaya Jawa Tondano ...