TeropongBMR,Bolmong – Sebagai pejabat negara, Bupati Bolaang Mongondow, Yasti S Mokoagow rupanya sangat berhati hati menerima pemberian. Selasa (8/10) usai mengelar monitoring dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Korsupgah, mantan ketua komisi V ini menyerahkan bingkisan yang diberikan salah satu pengusaha tambang.
Bingkisan yang diantar dikediaman Bupati Bolmong ini rupanya berisi essential oil yang berfungsi sebagai pewangi ruangan dan terapi kecantikan serta terapi kesehatan. Dalam situs belanja online bingkisan tersebut dijual dengan harga Rp 2.390.000 perpaket yang terdiri dari pewangi sebanyak 10 botol dan mesin.
Bukan hanya menerima bingkisan dari Direktur Utama perusahaan tambang emas yang beropersi di perkebunan Monsi, desa Mopait. Namun Yasti juga menerima hadia dari PT Conch North Sulawesi Cement berupa cendera mata yang terbuat dari batu giok. Nilai cendera mata tersebut hingga saat ini belum bisa di taksir, namun menurut Tim KPK nilai keselurahan dari hadia yang diterima Bupati Bolmong berjumlah Rp 10 juta.
Dihadapan Tim KPK, Yasti menerangkan percakapan antara dirinya dan pengusaha tambang tersebut. Menurutnya melalui pesan WhatsApp bahwa ada bingkisan yang akan diserahkan istrinya “Beberapa waktu lalu saya menerina pesan WhatsApp, dimana pengusaha ini menyampaikan Istrinya sedang berada di Kotamobagu dan akan menyerahkan bingkisan. Namun saya menolak, dengan mengatakan jangan memberikan hadia sebab saya tidak mengiginkan. Tetapi setelah beberapa hari bingkisan itu tiba di rumah, dan bertepatan ada pertemuan dengan KPK jadi saya akan menyerahkan,”Terangnya.
Terpisah Tim KPK, bagian Korsupgah, Muh Indra Furkon mengapresiasi langkah Bupati Bolmong “Kami apresiasi apa yang dilakukan Bupati, gratifikasi itu jika dalam 30 hari tidak dilaporkan atau setelah 30 hari baru dilaporkan akan ada hukum dan lebih berat. Pada dasarnya bagi ASN dan penyelenggaran negara sangat dilarang menerima hadia,”Kata Indra.
Dari informasi yang berhasil di gali awak media, nama yang disebutkan Bupati Bolmong, pemberi hadia adalah Hadi Pandunata, Direktur Utama PT Bulawan Daya Lestari (BDL) perusahaan tambang emas yang berlokasi di perkebunan Monsi, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.
Perlu diketahui saat ini PT BDL tengah mengajukan pengurusan izin lingkungan pertambangan emas. Salah satunya PT BDL harus menyelesaikan dokumen Analisa Dampak Lingkungan RKL-RPL, sehingga bisa mendapatkan izin lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) yang akan ditanda tangani oleh Bupati Bolmong. (AFS)