Home / Kotamobagu / Berbeda Dengan Yang Lain, RSUD Pobundayaan Masih Melayani Pasien BPJS Kesehatan

Berbeda Dengan Yang Lain, RSUD Pobundayaan Masih Melayani Pasien BPJS Kesehatan

Foto Istimewah

TeropongBMR,Kotamobagu – Viralnya kabar pencabutan atau pemutusan kerja sama oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dengan sejumlah Rumah Sakit di beberapa wilayah di Indonesia, tak berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pobundayan, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Adanya kebijakan yang dikeluarkan BPJS per 1 Januari 2019, yang tidak lagi melakuka kerja sama dengan Rumah Sakit yang tidak terakreditasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, menjadi hal wajib yang harus dipenuhi oleh pihak atau pengelola Rumah Sakit.

Menanggapi informasi tersebut, Humas RSUD Pobundaya, Gunawan Ijom menjamin warga Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya (BMR) tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan jika berobat di Rumah Sakit andalan Pemerinta Kota (Pemkot) Kotamobagu “Untuk RSUD Pobundayan sejauh ini masih bekerja sama dengan BPJS. Ketentuanyakan harus terakreditasi, untuk  RSUD Pobundayan saat ini sudah terakreditasi C bahkan kami sedang mengurus kenaikan akreditasi ke B,”Terang Ijom.

Adapun kabar viralnya sejumlah Rumah Sakit tidak lagi melayani pasien BPJS kesehatan mendapatkan penjelasan dari Kepala Humas BPJS melalui siaran Persnya. Menurut M Iqbal Anas Ma’ruf, Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut agar dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,”Jelasnya

Lebih lanjut Iqbal menambahkan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain: sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,”Jelasnya.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Selama proses tersebut berlangsung juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian Rumah Sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,”Terang Iqbal.

Selain itu Iqbal membantah adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar “Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh  BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,”Pungkasnya.

Penulis : Abdi F Sutomo

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Wali Kota Kotamobagu Wakil Wali Kota Buka Fesbudjaton ke XVII Indonesia Timur

TEROPONGBMR.COM – Festival Seni dan Budaya Jawa Tondano ...