TeropongBMR,Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar tahun ini memastikan akan membentuk Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda). Pembentukan Tim penegak Perda ini untuk mengatasi sejumlah pelanggaran yang ada di wilayah Kotamobagu sampai pada tahap peradilan.
Menurut Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, Dolly Zulhadji,Tim penegak Perda ini akan melibatkan tiga Instansi Pemerintah “Jadi dalam Tim itu ada unsure Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Rencananya tahun ini juga akan dibentuk,”Ungkapnya.
Adapun yang dimaksud dengan pelanggaran Perda, Menurutnya ada berbagai jenis pelanggaran “Termasuk dengan Pedagang yang berjualan ditempat tempat terlarang. Konsekuensinya bisa sampai proses Persidangan, hukumanya bisa Denda atau kurungan badan,”Tegasnya.
Namun meskipun ada hukuman terhadap pelanggar Perda ini, Dolly mengungkapkan terlebih dahulu pihaknya akan menyampaikan peringatan “Jadi ada mekanisme yang akan kami lakukan terlebih dahulu “Jadi ada peringatan, kami layangkan terlebih dahulu surat peringatan secara tertulis, satu, dua sampai tiga. Surat sebagai pemenuhan unsure formalnya,”Ungkapnya.
Penulis : Abdi F Sutomo