Gambar Pusat Perkotaan /Istimewah
TeropongBMR, Kotamobagu – Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun 2018 lalu dan mulai diberlakukan tahun 2019 dipastikan berdampak pada kenaikan harga jual tanah.
Namun kenaikan NJOP tidak hanya berdampak pada harga jual tanah tetapi Pajak Bumi Bangunan (PPB) Pedesaan dan Perkotaan pun turut mengalami kenaikan. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pendataan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Ilmar Zaldy Rusman.
Menurutnya kenaikan NJOP ini adalah yang pertama dilakukan Pemkot Kotamobagu “Baru kali ini Pemkot menaikan NJOP, setelah di serahkan pengelolaanya ke Daerah. Dan kenaikan NJOP dipastikan berdampak pada harga jual tanah dan penetapan jumlah nilai pajak,”Kata Ilmar.
Adapun kenaikan NJOP diungkapkan Ilmar rata rata dua kali lipat “Setiap wilayah itu berbeda, tergantung posisi tanah itu. Kalau berada di pusat perkotaan tentunya NJOP diatas,”Ucap Ilmar.
Sementara itu data yang didapatkan awak media berdasarkan penetapan NJOP yang dilakukan Pemkot Kotamobagu, kelurahan Mogolaing memiliki NJOP tertinggi, dimulai dari terendah Rp 394.000 permeter hingga Rp 1.032.000 permeter.
Penulis : Abdi F Sutomo