TeropongBMR,Kotamobagu – Mulai tahun 2019 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diwilayah Kotamobagu dipastikan mengalami kenaikan. Naiknya NJOP ini telah melalui penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu tahun 2018 lalu.
Kenaikan NJOP ini diketahui adalah yang kedua sejak menjadi Daerah otonom baru. Menurut Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bidang pendataan, kenaikan NJOP terakhir dilakukan pada tahun 2014.
“Sejak 2014, setelah penagihan PBB diserahkan ke Pemkot. Sebelumnya memang belum pernah dilakukan penyesuai NJOP. Tahun ini kita akan melakukan pendataan secara massal,”Ilmar Zaldy Rusman.
Namun penyesuai NJOP ini akan berdampak pada penetapan jumlah nilai pajak “Kenaikan NJOP itu rata rata naik dua kali lipat namun ada juga yang satu kali. Tergantung lokasinya di mana,”Ucap Ilmar sembari menambahkan ada pembagian wilayah “Tentunya NJOP yang di seputaran pusat Kota berbeda dengan yang jauh dari pusat Kota,”Jelasnya.
Saat ini pihaknya tengah menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penetapan NJOP wajib pajak di Kotamobagu “Saat ini kita masih menunggu Surat Keputusan penetapan Perwa NJOP wajib pajak. Sehingga data rill NJOPnya,”Sambung Ilmar.
Perlu diketahui target PBB Pemkot Kotamobagu tahun 2018 dari 2,9 Miliar naik mencapai Rp 6 Miliar.
Penulis : Abdi F Sutomo