TeropongBMR,Bolmong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai melakukan penataan terhadap proses perizinan. Melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 40 tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSP.
Dengan adanya pendelegasian perizinan terhadap satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini proses pengurusan perizinan di Kabupaten Bolaang Mongondow lebih cepat dan tepat. Menurut Kepala DPMPTSP, Irianto Hussain Perbub ini mulai diberlakukan diawal tahun 2019 nanti.
“Sudah mulai berlaku sejak awal Januari 2019. Tetapi kami saat ini sedang merampungkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan jadi rujukan semua Instansi dalam mengeluarkan izin. Terutama soal batas waktu bagi OPD teknis yang mengeluarkan pertimbangan teknis,”Kata Hussain.
Dijelaskannya, pertimbangan teknis ini menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk mengeluar izin “Izin usaha kami yang mengeluarkan, tetapi harus disertai dengan pertimbangan teknis dari Instansi terkait dan itu ada batas waktunya. Jika lewat batas waktu dam tidak dikeluarkan maka Instansi tersebut akan dikenai sanksi,”Jelasnya.
Adapun jenis perizinan dan nonperizinan yang ditangani oleh DPMPTSP sebanyak 16 item dengan masing masing urusan atau perizinan yang berbeda.
Penulis : Abdi F Sutomo