Politik,TeropongBMR.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Perda), Jumat 15/2. Rapat Paripurna ini dilaksanakan di gedung DPRD Jln Paloko Kinalang.
Adapun 5 Rancangan Perda yang dimaksud meliputi Rencana Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, (RPJMD). Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (Rippda). Penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum, perumahan, dan permukiman, serta Pedoman Penataan Kelurahan, dan Pajak Daerah.
Rapat 5 Ranperda ini dipimpin Ketua DPRD, Djelantik Mokodompit dan dihadiri Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, Wakil Walikota, Nayodo Kurniawan, Forkompimda, serta pimpinan OPD. Mokodompit dalam sambutannya menyampaikan, tujuan utama kegiatan ini adalah, mempercepat berjalannya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, mengatakan dalam menyusun dokumen RPJMD, diperlukan adanya 5 pendekatan “Kerangka berpikir ilmiah yang melibatkan para pakar dan ahli. Pendekatan partisipatif, dengan cara konsultasi publik dan musrembang. Pendekatan politik yang disusun berdasarkan visi dan misi. Pendekatan atas bawah melalui inventarisasi kebijakan pemerintah pusat,”Terang Tatong.
Selain itu Tatong menambahkan dalam rangka mewujudkan visi RPJMD, juga telah dirumuskan berbagai misi “Meningkatkan daya saing, meningkatkan pelayanan publik, dan berbagai misi yang diharap mampu menjabarkan dan mengakomodir semua kebutuhan pembangunan dalam masyarakat,”Ungkapnya (Advetorial).
Penulis : Abdi F Sutomo