Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan,Koperasi dan UMKM serta Satuan Polisi Pamong Praja mengelar penertiban pedangang pasar 23 maret, kelurahan Gogagoman.
Penertiban yang didampingi aparat TNI dan Polri itu mendapatkan penolakan dari puluhan pedagang yang berjualan di area parkir. Menurut salah satu pedagang pejual Barito, pihaknya berjualab diarea parkir karena masih berada di dalam pasar.
“Kami menolak karena ini masih area pasar, beda dengan yang berjualan di badan jalan depan ruko pasar 23 maret,”Kata Atika.
Sementara itu kepala Dinas Perdagangan,Koperasi dan UMKM menjelaskan area saat ini adalah untuk tempat parkir “Tempat ini dilarang untuk digunakan berjualan. Ini tempat parkir, kami menyampaikan akan membersihkan,”Jelas Aray.
Penulis : Abdi F Sutomo