Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu rupanya tak lagi memberikan toleransi terhadap pelaku usaha gerai di Kotamobagu yang enggan mengakomodir produk UMKM daerah.
Sanksi tegaspun menanti 11 gerai Alfamart yang tersebar di 33 desa dan kelurahan se Kotamobagu. Menurut Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi dan UMKM (DisperkomUMKM), Herman Aray tidak benar jika Alfamart sudah menjual produk lokal daerah “Saya cek langsung tidak ada produk lokal yang di jual, berbeda dengan Indomaret yang sudah mengakomodir 3 sampai produk lokal,”Kata Aray menanggapi adanya infomasi Alfamart sudah menjual 2 produk lokal.
Sehingga Aray menegaskan akan melayangkan rekomendasi kepada DPMPTS Kotamobagu “Kita layangkan rekomendasi untuk tidak memperpanjang SITU dan TDP dari Alfamart,”Tegas Aray sembari menambahkah jika izin tidak diperpanjang maka altifitasnya dilarang “Kalau tidak ada izin pihak Pol PP yang menutup sementara, sampai apa yang jadi permintaan Pemkot Kotamobagu di iyakan,”Sambung Aray.
Sementara itu Noval Manoppo selaku kepala DPMPTS Kotamobagu mengaku sampai saat ini belum ada rekomendasi “Kita belum terima. Untuk izin Alfamart itu ada yang akan selesai bulan maret dan april tahun ini. Itu ada dua, SITU dan TDP yang memang setiap tahun diperpanjang. Kami tinggal menunggu rekomendasi dari Instansi teknis, kalau sudah ada akan ditindak lanjuti,”Beber Manoppo.
Namun menariknya dari 3 gerai Alfamart yang dikunjungi awak media, 1 gerai ditemukan menjual produk lokal Kotamobagu jenis Kolomeng selai, asal desa Poyowa Besar.
Penulis : Abdi F Sutomo