Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Sejak berpisah dari Kabupaten Bolaang Mongondow 11 tahun silam. Pajak reklame dan papan nama yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu setiap tahunnya masih menjadi peninggal Pemkab Bolmong.
Hal itulah yang mendasari keputusan Pemkot Kotamobagu menaikan pajak reklame dan papan nama, terhitung tahun 2019. Kenaikan pajak merujuk pada Peraturan Walikota Kotamobagu nomor 12 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pajak Reklame.
Menurut Kabid Pendaftaran dan Penagihan, Ilmar Z Rusman mengatakan kenaikan tarif pajak ini dikarenakan tarif pajak reklame dan papan nama sangat rendah “Kenaikan ini penyesuaian, perlu diketahui tarif pajak reklame kita masih bawaan dari Kabupaten Bolmong. Dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi Kotamobagu saat ini, sehingga perlu ada kenaikan,”Kata Ilmar.
Adapun besaran kenaikannya tidak ditetap secara langsung, melainkan melihat posisi reklame atau papan nama itu “Kita punya perhitungan sendiri, tidak ada penetapan secara langsung. Besaran pajak reklame atau papan nama itu dilihat dari posisi. Misalnya Lokasi pemasangan, sudut pandang, kelas jalan dan ketinggi. Sebagai contoh kelas jalan ini, kalau reklame atau papan nama toko ada di jalan Negara tentunya memiliki nilai yang tinggi sedangkan yang ada di jalan Daerah perhitungannya juga ada,”Jelas Ilmar.
Lebih lanjut iapun berharap pelaku usaha yang memiliki papan nama usaha bisa melaporkan sesuai dengan ukuran yang ada “Memang untuk papan nama dan berada di keluraha atau desa kita belum meninjau secara langsung jadi hanya kejujuran dari pelaku usaha itu sendiri. Sedangkan yang kita tinjau itu adalah papan nama toko dan reklame yang ada di pusat Kota atau tempat tempat strategis,”Pungkasnya.
Penulis : Abdi F Sutomo