Foto Suasana Konferensi Pers Soal Putusan MA
TeropongBMR,Bolmong – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow melakukan Judicial Review (JR) terhadap Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang batas wilayah antara Kabupaten Bolmong dan Bolsel membuahkan hasil yang positif.
Bupati Bolmong melalui kuasa hukumnya Prof Yusril Ihza Mahendra, JR resmi didaftarkan pada 13 November 2018 dengan nomor registrasi perkara 75 P/HUM/2018 untuk menguji Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel.
Perkara yang disidangkan 3 hakim Mahkama Agung dipimpin oleh Dr. H. Supandi, SH, MH (ketua), Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN (anggota) dan Is Sudaryono, SH, MH (anggota) menyatakan, Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Pemkab Bolmong, tMenyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.
Atas hasil putusan Mahkama Agung tersebut Bupati Bolmong, Yasti S Mokoagow menghimbau kepada masyarakat Bolmong untuk menjaga kondusifitas “Tetap tenang dan jaga kondusifitas Daerah. Jangan mudah terpancing akan isu maupun provokasi yang dilakukan pihak pihak tertentu,”Himbau Yasti.
Selian itu Yasti juga mengajak kepada semua pihak untuk menghormati putusan “Ini adalah hasil putusan hukum yang berkeadilan sehingga mari kita hormari bersama,”Ajak Yasti
Penulis : Abdi F Sutomo