Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, mengharus Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pendataan ulang seluruh pelaku usaha.
Hal ini katakan Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo saat bersua dengan awak media. Menurutnya, setiap usaha yang sudah mendapatkan izin dari Pemkot Kotamobagu harus kembali mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ini sudah jadi aturan, PP-nya juga ada. Saat ini memang sudah ada tim yang turun dan melakukan pendataan, tetapi kami mengalami kesulitan karena jumlah pelaku usaha yang ada di Kotamobagu itu cukup banyak. Satu persatu harus di kunjungi, kami menghimbau agar yang lain bisa datang ke kantor,”Kata Manoppo.
Selain itu Ia mengungkapkan jika pelaku usaha tidak mendapatkan NIB ini secara online maka kerugiannya ada dipihak pelaku usaha “Secara Nasional pelaku usaha tidak akan terdaftar. Karema sistemnya sudah online, kita sudah terintegrasi dengan pusat,”Ungkap Manoppo.
Adapun syarat pendaftaran NIB ini, Manoppo menambahkan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat “Harus melampirkan KTP pemilik perushaan, NPWP perusahaan yang masih berlaku, Akte pendirian perusahaan, dan wajib memilik email perusahaan,”Pungkasnya.
Sekedar informasi, dari data yang dimiliki DPMPTS Kotamobagu, jumlah pelaku usaha yang wajib mengantongi NIB sebanyak 3000-an.
Penulis : Abdi F Sutomo