TeropongBMR,Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan,Koperasi dan UMKM memberikan kelonggaran bagi sejumlah pedangang untuk berjualan diluar bangunan pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan,Koperasi Dan UMKM, pemberian izin tersebut untuk mengurangi aroma tidak sedap di dalam gedung “Salah satu pertimbangannya agar dibagian dala gedung tidak terlalu bawah. Kalau di luarkan bebas tidak tertutup,”Kata Aray.
Iapun menegaskan pengecualian tersebut hanya untuk pedagang ikan kering “Kebijakan ini hanya untuk ikan kering tidak untuk yang lain,”Tegasnya sembari menambahkan izin yang diberikan ada syaratnya “Jadi pedagang ikan kering hanya bisa mengunakan satu meter karena sisanya itu untuk tempat parkir,”Beber Aray.
Sementara itu salah satu pedagang mengakui dengan adanya kebijakan tersebut merasa senang “Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah,”Ucap Nursinta Mamonto.
Penulis : Abdi F Sutomo