Politik,TeropongBMR.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten melalui Komisi I, mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan aspirasi masyarakat Desa Wangga Baru, Kecamatan Dumoga Barat, yang melaporkan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan aparat desa setempat terhadap pelaksanaan program fogging.
Salah satu warga, Wahidin Potabuga yang menjadi penginisiator atas laporan terhadap Sangadi Wangga Baru, menyampaikan beberapa poin tuntutan. Disampaikannya, Kepala Desa Wangga Baru Suwardi Potabuga beserta dengan aparatnya, diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) ke masyarakat dengan cara menagih uang sebesar Rp20.000 ke setiap warga dalam program fogging. Bukan hanya itu,dalam program bedah rumah pada tahun 2015 aparat desa juga meminta uang sebesar Rp90.000 kepada masyarakat.
“Sangat banyak persoalan yang terjadi di desa kami, bahkan untuk persoalan sangsi adat saja, pemdes tidak segan-segan mematok harga. Mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000,” ungkap Wahidin.
Namun, RDP tersebut diketahui berlanjut dihari kedua kedua dengan aspirasi yang sama. Dalam RDP yang dilaksanakan di ruangan Komisi II itu pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Wlety Komaling, Hi Masud Lauma, Moh Syahrudin Mokoagow, A Y Mamonto dan Esra Panese, serta Sunyoto Paputungan.
Mendengar aspirasi dari warga Desa Wangga Baru, Ketua DPRD Bolmong, Welti Komaling angkat bicara. Menurut Welty bila laporan tersebut benar, maka aparat desa harus mendapatkan sanksi dari Pemerintah “Jika persoalan ini benar terjadi maka Kepala Desa Wangga Baru beserta dengan aparatnya pantas untuk diberikan sanksi sesuai dengan mekanisme Pemerintahan, karena setahu kami sanksinya bisa berupa teguran hingga ke pemecatan,”Kata Welty.
Terpisah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, melalui Asisten I Derek Panambunan menambahkan, pihak eksekutif akan mengundang secara khusus Camat Dumoga Barat dan Sangadi Desa Wangga Baru, untuk dimintai klarifikasi.
“Ada sembilan poin yang kami sudah dengarkan apa yang disampaikan di pertemuan tadi, dan bagian hukum akan mengkaji kembali, dan hasil kajian nanti akan di informasikan kembali,” tukasnya.
Ditempat terpisah Sangadi Desa Wangga Baru, Suwardi Potabuga membantah adanya Pungli, dijelaskannya. Mereka itu segelintir kelompok warga yang tidak suka pemerintahan di desa.
“Itu kelompok yang tidak suka sama saya, jadi mereka membuat isu tersebut soal masalah adat. Selama ini adat tidak tertulis dan bukan saya yang membuat saya hanya menjalankannya. Dan untuk Perdes itu bukan asal-asal tapi ada,” jelasnya.
Ketidakhadiran dirinya dan perangkat, saat rapat bersama DPRD Bolmong Senin (5/2/2019) karena ada halangan sakit. “Ada undangan cuma saya sedang sakit, jika ada undangan pertemuan lagi saya akan hadir. Selama ini kami selalu memfasilitasi tapi dengan catatan mereka menyelesaikan kesalahan di desa, tapi mereka tidak mau menyelesaikan itu,” katanya.
Dijelaskannya, warga yang datang menyampaikan ke DPRD Bolmong, kata Sangadi yang sudah menjabat 2 tahun ini mengatakan telah kena sanksi adat berupa pemboikotan segala aktivitas kemasyarakatan di desa.
“Karena mereka itu kena hukuman sosial sanksi adat berupa boikot, selama belum menyelesaikan biaya sanksi, maka sanksinya seperti kegiatan mereka berupa hajatan pesta tidak akan dihadiri warga,” tukasnya
Potabuga mengatakan, warga yang kena sanksi dikarenakan, telah menyebarkan status dengan mencela istri dari Sekretaris Desa (Sekdes).
“Masalahnya, mereka itu mencela istri Sekdes di media sosial facebook,kami undang mereka, tapi tidak ada yang hadir, maka kami berikan sanksi adat dengan membayar uang adat masing masing Rp1 juta dan juga diberikan ke korban yang di celah Rp3 juta,” tukasnya.
Adapun hasil Raar Dengar Pendapat oleh Komisi 1 selanjutnya akan ditampung dan dibahas ditingkat komisi, dan akan ditindaklanjuti dalam rapat internal guna menentukan solusi atas aspirasi tersebut. (Advetorial/Abdi)