Home / Kotamobagu / Syarat Dapat Anggaran Perumahan ASN, Ini Yang Harus Dipenuhi Pemkot

Syarat Dapat Anggaran Perumahan ASN, Ini Yang Harus Dipenuhi Pemkot

TeropongBMR,Kotamobagu – Upaya Pemerintah Kota (Pekot) Kotamobagu melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kumuh (PRKP) untuk mendapatkan anggaran pembambangunan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nampak hanya harus menunggu.

Pasalnya, Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mensyaratkan, anggaran tersebut bisa didapatkan dengan syarat Pemerintah Daerah harus memiliki tanah sebesar satu hektar.

“Anggarannya tahun 2018 sudah ada. Tetapi karena syaratnya harus ada lahan satu hektar sehingga Kotamobagu belum mendapatkannya. Kita rencanakan tahun ini syarat itu sudah dipenuhi,”Kata Imran Amon, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kumuh (PRKP).

Adapun lokasi yang akan dipilih untuk pembangunan perumahan ASN ini dipilih Kecamatan Kotamobagu Selatan “Kita sesuaikan dengan rencana tata ruang daerah. Untuk perumahan itu ada di Kecamatan Kotamobagu Selatan. Nah untuk tanah satu hektar ini sudah ada lokasi yang kita lihat dan cocok. Itu di desa Poyowa Kecil tapi masih akan kita pastikan,”Jelas Amon.

Sementara untuk fungsinya, Imran mengungkapkan sesuai dengan proposal yang kita ajukan untuk ASN “Perumahan itu untuk ASN pindahan dari luar daerah ke Kotamobagu. Jumlahnya 50 unit, sistemnya kita sewakan tujuannya untuk menambah jumlah PAD,”Pungkas Imran.

Penulis : Abdi F Sutomo

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Wali Kota Kotamobagu Wakil Wali Kota Buka Fesbudjaton ke XVII Indonesia Timur

TEROPONGBMR.COM – Festival Seni dan Budaya Jawa Tondano ...