Home / Kotamobagu / Tersandung Masalah Penyalahgunaan Aset Daerah, Kasat Pol PP Pemkot di Non Jobkan

Tersandung Masalah Penyalahgunaan Aset Daerah, Kasat Pol PP Pemkot di Non Jobkan

TeropongBMR,Kotamobagu – Satu lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dijatuhi sanksi disiplin. Dolly Dzuhadji yang sebelumnya menjabat Kasat Pol PP dan Damkar harus menerima keputusan pemberhentian dari jabatan sebagai Kasat Pol PP dan Damkar.

Pemberhentian tersebut terkait dengan sanksi disiplin berat yang dijatuhkan oleh tim pemeriksa serta dipertegas oleh rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 65 tanggal 11 Januari 2019 tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan.

Adapun sanksi disiplin berat yang diperbuat salah satu birokrat senior Pemkot Kotamobagu adalah penyalahgunaan aset Daerah. Hal itu dibenarkan oleh Plt Sekretaris Daerah, Adnan Massinae saat dihubungi awak media “Penyalahgunaan penggunaan aset Daerah,”Singkat Adnan.

Selain itu Adnan mengungkapkan Dolly Dzuhadji tidak menerima SK pemberhentian dari jabatannya “Sebelumnya yang bersangkutan sudah meneri putusan. Tetapi saat penyerahan SK pemberhentian sudah tidak hadir, itu artinya yang bersangkutan sudah menerima putusan KASN,”Terang Adnan.

Sementara untuk pengisian jabatan Kasat Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Adnan mengungkapkan Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara menunjuk kepala BKPP “Jabatan yang kosong dipercayakan kepada Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta. Sebagai abdi Negara apapun yang diperintahkan oleh pimpinan harus siap,”Ungkapnya.

Terpisah Dolly Dzulhadji saat dihubungi awak media melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan.

Penulis : Abdi F Sutomo

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Wali Kota Kotamobagu Wakil Wali Kota Buka Fesbudjaton ke XVII Indonesia Timur

TEROPONGBMR.COM – Festival Seni dan Budaya Jawa Tondano ...