Home / Bolmong / 28 Orang Tewas Diarea Konsesi, Diduga JRBM Langgar PP Nomor 11 Tahun 2018

28 Orang Tewas Diarea Konsesi, Diduga JRBM Langgar PP Nomor 11 Tahun 2018

Bolmong,TeropongBMR.Com – Hampir satu bulan berlalu tragedi longsor tambang maut bukit super busa, desa Bakan, kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow masih meninggalkan duka, serta tanya bagi PT Jresources Bolaang Mongondow (JRBM).

Pasalnya, kecelakaan yang menewaskan 28 korban dari masyarakat lintas Kabupaten itu berada di lokasi konsesi PT JRBM. Dari informasi yang didapat awak media, PT JRBM memiliki kewenangan dalam 54.000 Hektar yang tersebar di tiga wilayah yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan dan sebagaian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Namun, meskipun kecelakaan tersebut berada di lokasi konsesi PT JRBM dan wilayah tersebut telah dibebaskan, hingga saat ini belum ada itikat baik dari Perusahaan tambang yang berhasil mendapatkan keuntungan sebesar USD 153,9 Juta di tahun 2018.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, PT JRBM melanggar pasal 64, dan pasal 83 hingga 85.

Dalam pasal 63 dijelaskan, “Terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan
usaha Pertambangan yang menimbulkan dampak negatif
langsung kepada masyarakat, pemegang IUP atau IUPK wajib
membayar ganti rugi yang layak kepada masyarakat yang
terkena dampak negatif langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.

Melihat PP nomor 11 tahun 2018 ini LSM Insan Totabuan angkat bicara. Menurut Sehan Ambaru kejadian tewasnya 28 penambang tradisional dan puluhan luka berat serta ringgan berdampak pada pidana perusahaan “Kejadian itu berimplikasi hukum karena sudah melanggaran Peraturan. Apa lagi sampai saat ini pihak perusahaan hanya bungka dan tidak memberikan tanggapan, apa lagi memberikan perhatian bagi keluarga korban, baik yang selamat atau yang tewas,”Kata Sehan.

Lebih lanjut ia menegaskan akan menempuh cara konstitusional untuk membawah masalah ini sampai ke tingkat Nasional “Kita akan naikan lagi eskalasi ini hingga tingkat Nasioanl. Ini jelas pelanggaran aturan, ada cara cara konstitusional yang akan kita tempuh. Apa lagi JRBM masuk di Bolmong itu dengan cara normatif dan regulatif, sehingga kita juga akan mengambil cara itu untuk mengusir,”Tegas Sehan.

Sementara itu, pihak JRBM melalui Manajer External, Ferry Siahaan saat dihubungi awak media yang kesekian kalinya tak memberikan tanggapan. Sampai berita ini diturunkan awak media menunggu tanggapan dari Manajemen PT JRBM.

Penulis : Abdi F Sutomo

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dampak El Nino Dan Cegah Inflasi, Pemkab Bolmong Gelar Pangan Murah

TEROPONBMR.COM – Fenomena alam El Nino yang melanda ...