Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Tragedi memilukan yang menjadi catatan sejarah Pertambangan tradisional di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, dan menelan puluhan korban tewas yang tidak bisa ditemukan, serta 28 korban berhasil dievakuasi dan dikebumikan pihak keluarga, menemui babak baru.
Lembaga Penelitian Masyarakat (LPM) Insan Totabuan menilai tragedi tambang maut Bukit Super Busa, desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow tidak lepas dari tanggungjawab PT Jresources Bolaang Mongondow (JRBM) dalam mengawasi dan mengamankan wilayah Konsesi yang diberikan Pemerintah Indonesia.
Longgarnya pengawasan diwilayah konsesi, dan adanya indikasi bisnis ilegal antara pihak security dan penambang atau pemberian upeti oleh penambang, membuktikan bahwa aktifitas tambang maut itu diketahui oleh pihak Perusahaan.
Aktifitas tambang yang sudah dilakukan oleh warga sejak setahun terakhir ini rupanya tidak lepas dari pengawasan Perusahaan. Diketahui tidak jauh dari mulut goa yang menjadi pintu masuk penambang terdapat pos pengamanan yang didirikan perusahaan. Bahkan dari informasi yang didapat awak media, panjang lubang yang dibuat para penambang sudah berada di bawah pos pengamanan perusahaan.
Atas tragedi ini LPM Insan Totabuan melayangkan surat secara resmi kepada Kementerian ESDM serta tujuh point tuntutan kepada Presiden RI, Jokowi Dodo.
Selian itu Koordinator dan Divisi Advokasi, LPM Insan Totabuan, Sehan Ambaru,SH mengatakan lokasi yang menjadi tempat akhir bagi puluhan penambang ini sudah dibebaskan oleh pihak Perusahaan “Lokasi itu sudah dibebaskan atau diganti rugi kepada pemilik lahan, pada bulan April tahun 2015 oleh Adhi Prasetyo pihak Perusahaan dengan pemilik lahan yakni Ny Sriwijayanti Potabuga yang dikuasai kepada Rudi Mokoginta,”Kata Sehan.
Selain itu LPM Insan Totabuan juga menyampaikan tujuh point tuntutan kepada Presiden RI dan Kementerian ESDM, sebagai berikut :
Penulis : Abdi F Sutomo