Foto Ilustrasi
Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Setelah ditanda tangani Presiden RI, Jokowi Dodo, 28/2 pekan lalu. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang Desa, penghasilan kepala desa (kades) serta perangkat desa lainnya dipastikan mengalami kenaikan.
Pasalnya dalam PP tersebut gaji kades dan perangkat desa lainnya berada di atas Rp 2 juta atau mininal terendah bagi perangkat desa sebesar Rp 2.022.000, sedangkan untuk sekdes sebesar Rp 2.224.420, serta untuk kades sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan gaji PNS golongan II/a.
Namun menariknya kenaikan penghasilan tersebut rupanya tidak berimbas bagi kades serta perangkat desa lainnya di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Pasalnya sejak 2 tahun terakhir penghasilan kepala desa beserta gaji pokok sebesar Rp 6 juta sedangkan sekdes menerima gaji pokok Rp 2.100.000 dan tunjangan Rp 400.000, adapun kasi menerima gaji pokok Rp 1.250.000 dan tunjangan Rp 300.000, Probis gaji pokok Rp 1.250.000 dan tunjangan Rp 250.000, sementara untuk kedus mendapatkan gaji pokok Rp 1.100.00 serta tunjangan Rp 300.000.
Sementara itu menurut Kepala Bagian Tata Praja Pemerintahan, Anas Tungkagi mengungkapkan, setelah diterbitkannya PP tersebut kemungkinan besar pihaknya akan melakukan penyesuai “Penyesuaianya hanya untuk tunjangan kepala desa dari Rp 3 juta jadi Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk gaji pokok tetap karena kebijakan Pemerintah Daerah. Untuk sekdes yang lain tidak ada perubahan,”Terang Anas.
Namun penyesuaian ini nanti akan berlaku tahun 2020 “Dalam PP tersebutkan mulai dilaksanakan pada awal 2020. Jadi belum saat ini,”Sambung Adnan.
Adapun isi dari PP nomor 11 tahun 2019 sebagai berikut :
Mengutip setkab.go.id, Pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Penulis : Abdi F Sutomo