Home / Kotamobagu / Oknum Caleg Demokrat Diduga Sebar Informasi Hoax Soal Walikota, Berujung Laporan Polisi

Oknum Caleg Demokrat Diduga Sebar Informasi Hoax Soal Walikota, Berujung Laporan Polisi

Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menseriusi adanya tudingan terhadap Wali kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara yang memerintah penurunan baliho milik Calon Anggora Legislatif (Caleg) Provinsi dari Partai Demokrat di papan reklame kelurahan Gogagoman, depan kantor kelurahan Gogagoman.

Informasi tersebut disebar melalui akun facebook milik Denny Mokodompit, pada Sabtu 9/3, pukul 22.38, dengan 4 kali tayang video berdurasi rata rata 2 menit. Dalam video tersebut nampak Denny Mokodomopit berada di depan papan reklame sambil melihat balihi miliknya sedang diturunkan orang. Dalam tayangan video tersebut Denny mengatakan, bahwa Wali kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara memerintahkan penurunan baliho miliknya yang terpasang di papan reklame sebab berpengaruh terhadap pencalonan adiknya Alfian Bara.

Menanggapi informasi tersebut Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga mengatakan bahwa video yang diunggah oleh Denny Mokodompit telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang berbunyi tindak pidana pencemaran nama baik melalui Internet.

“Kemarin kami melaporkan ke Wali Kota bahwa ada video yang diunggah oleh pengguna akun facebook Denny Mokodompit ‘Demo’. Didalamnya itu ada penghinaan serta pencemaran nama baik Wali Kota. Nah kami memandang, itu telah memenuhi unsur pasal 45 maupun pasal 27 UU ITE tahun 2008. Sehingga kita laporkan,”Kata Rendra Dilapanga.

Lebih lanjut atas dasar itu, sehingga Wali Kota memberi kuasa kepada Bagian Hukum untuk melaporkan akun facebook Denny Mokodompit ‘Demo’. “Atas dasar itu, Wali kota telah memberikan kuasa kepada kami, untuk melaporkan akun Denny Mokodompit atas video yang mencemarkan serta menghina Wali Kota Kotamobagu,”Ungkap Rendra.

Adapun pihak Polres Kotamobagu mengatakan, laporan dari Pemkot Kotamobagu atas akun facebook milik Denny Mokodompit telah diterima dan akan diproses lebih lanjut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti,”Terang Kepala Unit SPKT Polres Kotamobagu, Ipda Lord E Takakobi.

Sementara itu Denny Mokodompit saat dihubungi awak media melalui messenger belum memberikan jawab. Lebih lanjut pemberitaan ini menunggu jawaban dari pihak Denny Mokodompit.

Sekedar informasi, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu dalam laporannya turut melampirkan bukti-bukti seperti Video yang didownload, transkrip video, screenshot akun facebook.

Penulis : Abdi F Sutomo

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Wali Kota Kotamobagu Wakil Wali Kota Buka Fesbudjaton ke XVII Indonesia Timur

TEROPONGBMR.COM – Festival Seni dan Budaya Jawa Tondano ...