Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Serta Perpres nomor 16 tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memastikan penyesuai gaji pokok atau kenaikan 5 persen gaji Pegawai Negeri Sipil akan diberlakukan April mendatang.
“Perpers nomor 16 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah sudah ada, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru diterima, namun belum kita baca secara keseluruhan. PMK Ini tentang teknis pembayaran. tapi sesuai dengan PP dan PMK sudah mulai dibayarkan April mendatang,”Kata Syafrudin Abas.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan berusaha penyesuai gaji pokok ini bulan April “Sedangkan untuk tanggal pembayaran kita belum bisa memastikan. Hanya saja dimulai bulan April dan kita akan berusaha pembayaranya mulai April,”Akunya.
Penulis : Abdi F Sutomo