Home / Bolmong / Santunan JRBM ke Keluarga Korban Tambang Maut, Tunggu Keputusan Manajemen Pusat

Santunan JRBM ke Keluarga Korban Tambang Maut, Tunggu Keputusan Manajemen Pusat

Bolmong,TeropongBMR.Com – Munculnya desakan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) Bakan, untuk memberikan santunan terhadap korban tambang maut bukit super busa desa Bakan, Kecamatan Lolayan, akhirnya ditanggapi manager external JRBM.

Menurut Ferry Siahaan, baik Pemerintah dan masyarakat sudah tau bagaimana kepedulian JRBM terhadap insiden tersebut “Sewaktu kejadian, Perusahaan melalui tim Bogani rescue langsung memberikan bantuan evakuasi terhadap korban. Selain itu selama proses evakuasi Perusahaan terlibat langsung,”Kata Ferry.

Sedangkan adanya desakan pemberian santunan yang datang dari LSM, Ferry mengaku setiap informasi yang berkaitan dengan Perusahaan disampaikan langsung kepada Manajemen Pusat “Tuntutan tersebut tetap kami sampaikan. Soal itu adalah kewenangan Pusat, kami hanya menunggu,”Ujar Ferry.

Terpisah Anggota DPRD Kabupaten Bolsel dari Partai Hanura meyakini JRBM akan memberikan bantuan, sebab dari sisi kredibilitas JRBM adalah yang terbaik dari pengelolaan pertambangan dan lingkungan “Mereka mendapatkan penghargaan untuk pengelolaan pertambangan dan lingkungan yang baik. sehingga saya fikir tidak mungkin hanya soal insiden dan tidak memberikan santunan terhadap keluarga korban mereka rela kehilangan prestasi tersebut. Hanya saja prosesnya memang sedikit panjang,”Ucap Riston Mokoagow.

Sebelumnya LSM Insan Totabuan melalui Sehan Ambaru mendesak PT JRBM untuk memberikan santunan terhadap keluarga korban. Desakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2018 pasal 64 yang berbunyi “Terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan
usaha Pertambangan yang menimbulkan dampak negatif
langsung kepada masyarakat, pemegang IUP atau IUPK wajib
membayar ganti rugi yang layak kepada masyarakat yang
terkena dampak negatif langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.

Penulis : Abdi F Sutomo

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Hadiri Perayaan Dharma Santi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Pj Bupati Bolmong Puji Toleransi Umat Hindu

TEROPONGBMR – Pj Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit ...