Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Laporan yang disampaikan salah satu masyarakat Kotamobagu lewat aplikasi Sistem Informasi Kelurahan Masyarakat (SiKeMas) yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terkait lampu penerang papan reklame disimpang lima traffic light Kelurahan Molinow belum ditindaklanjuti.
Dalam kolom aplikasi, laporan tersebut disampaikan tanggal 11 Maret 2019 berkaitan dengan besi penyangga lampu Billboard sudah patah dan jatuh. Dikhawatirkan apabila hujan atau angin, suatu saat akan meninpa pengguna jalan. Dalam keterangan kolom laporan Dinas yang menanggani status menunggu laporan, dan Riwayat tindaklanjut (belum ditindak lanjut).
Awak media coba mengkonfirmasikan laporan tersebut pada Dinas PUPR, Menurut Kepala Dinas yang saat ini menjabat Plh Sekkot Kotamobagu, untuk fisik atau lampu bukan kewenangan instansinya “Kami hanya menghitung, mengeluarkan ijin dari papan reklame dan menarik retribusi. Sedangkan untuk masalah lampu itu kewenangan instansi lain,”Kata Sande.
Terpisah Dinas PRKP mengaku, meskipun memiliki kewenangan lampu penerangan jalan namun untuk penerangan papan reklame bukan menjadi kewenangannya “Kami hanya lampu jalan sedangkan lampu papan reklame bukan kewenangan kami. Bisa jadi itu tanggungjawab langsung dari pemilik papan reklame,”Terang Imran Amon, Kadis PRKP.
Penulis : Abdi F Sutomo