Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dibawah kepemimpinan, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara – Wakil Walikota, Nayodo Kurniawan,SH memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dapat dilihat dari diterbitkannya Empat Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2018. Sementara itu menurut Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, pemberantasan korupsi harus didukung dengan peraturan tidak hanya sepatas kata. Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi dan pendampingan pengisian e-filling pada e-LHKPN, yang digelar di aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Kamis (21/3) kemarin.
“Yang pertama adalah Perwako nomor 149 tahun 2018 tentang tindak lanjut penyelesaian rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi, kemudian ikut diperkuat dengan Perwako nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kotamobagu, juga Perwa nomor 121 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Kotamobagu,”Jelas Tatong.
Selain itu, jauh sebelum itu Tatong mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerbitkan Perwako nomor 13 tahun 2012 tentang laporan hasil kekayaan penyelenggara negara, khusus untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu. “Semoga seluruh regulasi tersebut bisa membentengi daerah ini dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi,”Terangnya.
Penulis : Abdi F Sutomo