Foto Ilustrasi
Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menaikan nilai fiskal. Jika tahun sebelumnya nilai fiskal disama ratakan, tahun ini nilai fiskal tergantung pada empat variabel.
Hal ini dijelaskan Kepala Bidang, Pendataan dan Pendaftaran, Ilmar Z Rusman saat ditemui awak media. Menurutnya nilai fiskal yang ada sebelum kenaikan adalah nilai fiskal kloning Kabupaten Bolmong “Bahkan saat ini nilai fiskal Kabupaten Bolmong lebih tinggi dari Kotamobagu. Sehingga kita melakukan pengkajian dan pertimbang, sehingga mendapatkan variabel baru nilai fiskal di Kotamobagu,”Ujar Ilmar.
Adapun nilai fiskal tahun ini diungkapkannya tergantung dalam empat variabel yang disiapkan Pemkot “Untuk mendapatkan nilai fiskal suatu PT atau CV ditentukan oleh empat variabel yaitu kelas jalan, sudut pandang, ketinggian, dan lokasi pemasangan. Tentunya nilai fiskal yang ada di lorong dengan di jalan berbeda. Begitu juga nilai fiskal yang ada di pusat Kota dan Desa, tentu lebih mahal yang ada di pusat Kota,”Ungkapnya.
Sedangkan kenaikan nilai fiskal tahun 2019 merujuk pada Peraturan Walikota Kotamobagu nomor 12 tahun 2019 tentang teknis perhitungan pajak reklame. Sekedar informasi, tahun sebelumnya nilai fiskal untuk PT berkisar Rp 275.000, nilai tersebut tidak berlaku lagi. Bahkan dari informasi yang dihimpun awak media, nilai perfiskal tahun 2019 berada di angka Rp 1.000.000-an.
Penulis : Abdi F Sutomo