Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Kepastian dicairkannya dana kelurahan di 18 kelurahan se Kotamobagu mulai mendapatkan kepastian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Massinae saat di konfirmasi awak media. Menurutnya, Pemkot mempunyai batas waktu penerimaan dana kelurahan untuk tahap satu “Minggu kedua bulan Mey, Pemkot sudah harus menyampaikan surat bahwa telah menganggarkan dana kelurahan dan salinan APBD yang mencantumkan dana kelurahan,”Kata Adnan.
“Barulah dana itu akan di transfer oleh Kemenkeu ke RKUD. Sedangkan proses selanjutnya ke rekening kelurahan akan dilakukan,”Sambung Adnan.
Sementara itu Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) melalui Kasubid Anggaran menambahkan, besaran dana yang akan diterima oleh setiap kelurahan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 187/PMK.07/2018 tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum tambahan. Yaitu berdasarkan Dana desa terendah “Ketentuanya seperti itu, yaitu sesuai dengan Dana desa terendah yang ada di Daerah. Tapi harus disesuaikan dengan kemampuang anggaran yang ada di Daerah,”Terang Yudi Imban.
Sementara itu salah satu lurah yang ada di Kotamobagu saat dimintai tanggapanya atas dana kelurahan ini mengaku sangat bersyukur “Dana kelurahan inikan khusus untuk sarana dan prasarana serta pemberdayaan. Sehingga perlu di musyawarakan bersama,”Kata Tofan Wahyudi Simbala.
Penulis : Abdi F Sutomo