Home / Kotamobagu / Disnakertrans Boltim Buka Posko Aduan THR

Disnakertrans Boltim Buka Posko Aduan THR

Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Meskipun idul fitri masih 23 hari lagi, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) tengah mempersiapkan posko aduan Tunjangan Hari Raya, hal itu dikatakan Kepala Disnakertrans, Irwan Kiai Demak.

Menurutnya setiap perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawan yang hendak merayakan hari raya. Kewajiban tersebut dituangkan dalam Permenaker, serta Surat edaran Menteri Tenaga kerja”Aturanya tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya sudah di bayarkan. Besaranya pun sesuai dengan gaji pokok, terkecuali bagi karyawan yang baru, ada regulasi. Namun tetap juga mendapatkan THR,”Irwan.

Adapun saat ini pihaknya sedang menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pembayaran THR karyawan “Masih menunggu Juknis, kalau suah ada kami akan menyurat ke setiap Perusahaan yang ada di Kabupaten Boltim. Selain itu juga kami membuka posko aduan THR. Jadi karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa melapor,”Tegas Irwan.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Boltim hanya beberapa perusahan memenuhi syarat yang mewajibkan membayar THR sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) “Hanya bagi perusahaan besar. Seperti, PT ASA, JRBM dan Alfamart serta Indomaret. Sementara, jenis usaha yang hanya memberikan upah sesuai perjanjian tidak diwajibkan memberikan THR sesuai regulasi,”Jelas Irwan.

Penulis : Tim Redaksi

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Wali Kota Kotamobagu Wakil Wali Kota Buka Fesbudjaton ke XVII Indonesia Timur

TEROPONGBMR.COM – Festival Seni dan Budaya Jawa Tondano ...