Home / Kotamobagu / Dispernaker Ingatkan 315 Perusahaan di Kotamobagu Wajib Bayar THR

Dispernaker Ingatkan 315 Perusahaan di Kotamobagu Wajib Bayar THR

Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dipernaker) Kotamobagu mengigatkan 315 perusahaan yang berada diwilayah Kotamobagu wajib membayar Tunjangam Hari Raya (THR).

Menurut Kepala Dispernaker, Tedy Makalalag, pihaknya masih menunggu surat edaran dari Gubernur Sulut, terkait dengan kewajiban Perusahaan membayar THR “Kita masih menunggu. Kalau sudah ada, selanjutnya akan di teruskan ke setiap Perusahaan yang di Kotamobagu,”Kata Tedy.

Teddy menambahkan, tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan pihak Perusahaan kepada karyawannya.
Sementara itu, diungkapkan Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo, dari data yang ada tercatat pada 2018, ada sekitar 4.175 karyawan yang bekerja di 315 perusahaan.

“Perusahaan itu yang nantinya akan kami surati untuk pembayaran THR khususnya perusahaan besar,”Terang Idris.

Penulis : Abdi F Sutomo

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Wali Kota Kotamobagu Wakil Wali Kota Buka Fesbudjaton ke XVII Indonesia Timur

TEROPONGBMR.COM – Festival Seni dan Budaya Jawa Tondano ...