Home / Kotamobagu / Pemkot Kotamobagu Siapkan Posko Aduan THR

Pemkot Kotamobagu Siapkan Posko Aduan THR

Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dipernaker) memberikan perhatian serius terhadap penyaluran hak karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dibuktikan dengan akan dibukanya posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Tujuan pembukaan posko ini selain mengawasi penyaluran THR, juga menerima lapor.

Menurut Kepala Dispernaker, Tedy Makalalag melalui Kepala Bidang  Tenaga Kerja, Idris Amparodo, pemberian hak-hak karyawan atau para pekerja tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Posko aduan bertempat di Kantor Diperinaker. Akan dibuka mulai minggu depan hingga pada hari H, untuk melayani laporan para pekerja atau karyawan. Mengawasi,”Kata Idris.

Terpisah,  Humas Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kotamobagu melalui Wakil Ketua Bidang Humas Mhendy Paputungan, mendukung dan memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota “Tentunya kami mendukung dan memberikan apresiasi. Ini adalah bentuk keserius dan ketegasan Pemkot dalam mengawal hak hak karyawan,”Ucap Paputungan.

Penulis : Abdi F Sutomo

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Wali Kota Kotamobagu Wakil Wali Kota Buka Fesbudjaton ke XVII Indonesia Timur

TEROPONGBMR.COM – Festival Seni dan Budaya Jawa Tondano ...