Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menanggapi serius atas berbagai komplen yang datang dari warga terkait dengan penetapan tairf Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019.
Menurut Kepala Bidang Pendataan, Ilmar Z Rusman, penetapan tarif PBB yang baru mengikuti kenaikan NJOP yang telah dilakukan Pemerintah Kotamobagu “Selama ini NJOP kita tidak pernah naik atau ada perubahan. Kita hanya menerima NJOP dari Kantor Pelayanan Pajak. Setelah adanya kenaikan NJOP tentunya berdampak pada tarif PBB. tarif PBB kita harus mengikuti dengan perkembang Kotamobagu saat ini. Bahkan dari NJOP yang ditetapkan saat ini, jika diikutikan dengan harga pasar masih jauh,”Terang Ilmar.
Adapun kenaikan tarif pajak itu ada pada NJOP Bumi Tau nilai tanahnya. Namun Ilmar menerangkan pihaknya membuka ruang revisi atau peninjauan kembali atas penetapan tarif PBB “Kita buka ruang peninjauan kembali. Jadi kalau ada warga yang ingin mendapatkan penjelasan atau ingin dihitung kembali kita siap. Waktu peninjauan itu sampai 1 Juni mendatang. Tetapi peninjauan ini bukan merubah nilai, kita hanya memastikan apakah sudah benar tarif pajak dengan kondisi di lapangan,”Terangnya.
Terpisah lurah kelurahan Pobundayan saat dihubungi awak media mengakui terjadi banyak komplen atas tarif pajak yang baru “Memang ada banyak yang komplen. Kita siap mendata siapa siapa yang komplen dan setelah itu akan kita sampaikan ke bagian BPKD,”Aku Apri Paputungan.
Selain itu Apri mengungkapkan bahwa jika disesuaikan dengan kondisi di lapangan, ada perbedaan “Memang kalau disesuaikan dengan kondisi lapangan, ada yang rumah besar tahun lalu tarif pajaknya 200 ribu, setelah tahun ini turun 100 ribu. Ini yang menjadi komplen warga,”Ungkapnya.
Penulis : Abdi F Sutomo