Home / Advertorial / Selesaikan Polemik Pergantian Perangkat Desa, DPRD Bolmong Gelar RDP

Selesaikan Polemik Pergantian Perangkat Desa, DPRD Bolmong Gelar RDP

Politik,TeropongBMR.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Komisi 1, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait masalah polemik pergantian perangkat desa dan petugas agama yang dilakukan Pjs Sangadi Insil Baru, Kecamatan Passi Timur. RDP ini sendiri, digelar di ruang Komisi II, dan dihadiri oleh Camat Passi Timur, Perwakilan Dinas PMD, Pjs Sangadi dan perwakilan warga serta Perangkat desa serta putagas agama yang diberhentikan.

Rapat Dengar Pendapat sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, SE dan Ketua Komisi I Yusra Alhabsy SE, serta dihadir sejumlah anggota DPRD Komisi 1.

Dalam sambutannya Welty berharap rapat tersebut bisa menghadirkan solusi dan musyawarah yang baik.

“Jangan ada ego, DPRD adalah tempat pengaduan masyarakat dalam menyelesaikan masalah. Bukan lembaga peradilan, jika ada pihak yang tidak puas dan tidak mau bermusyawarah dengan baik melalui jalur hukum, “Harap Welty.

“Mari kita saling memaafkan, kami hanya di DPRD ada masalah tapi kami bisa selesaikan dengan cara saling memaafkan. Sebab didunia ini tidak ada yang sempurna dan kita pun tidak akan abadi didunia ini, ”Sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I Yusra Alhabsy langsung mengambil kesimpulan agar penyelesaian polemik dapat di musyawarahkan dan berdamai setelah mendengarkan lapor Perangkat desa Insil Baru Kepala Dusun Hatab Mokoagow.

Dalam Keterangan Pelapor Kepala Dusun Insil Baru Hatab Mokoagow mengaku bersama Imam Puno Mokoginta diberhentikan secara lisan oleh Pjs Sangadi melalui rapat perangkat desa, dengan pengeras suara.
“Saya pun tidak tau apa salah saya sampai hari ini. jadi saya tidak terima dengan keputusan tersebut,”Terang Hatab yang dibenarkan Puno.

Kuasa Hukum Hatab dan Puno, Hamri Mokoagow membantah, Pjs Sangadi telah menentang hukum, sesuai dengan ketentuan dalam memberhentikan perangkat desa kecuali Meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.
“Pemberhentian Kepala Dusun dan petugas agama tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas,”Jelas Hamri.

Untuk itu Hamri meminta, Kiranya DPRD dapat menyampaikan ke Bupati agar Pjs Sangadi Insil Baru, diberhentikan karena telah menentang hukum.

Terpisah Pjs Sangadi Insil Baru, Mashuri Mokoginta pun akui, telah memberhentikan Kepala Dusun dan Imam melalui pengeras suara.

“Untuk imam saya tidak berhentikan tapi saya tambah. Dia sajalah yang menganggap diberhentikan, ”ucap Mashuri. (Advetorial)

Penulis : Abdi F Sutomo

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pj Bupati Bolmong Bacakan Sambutan Menteri di Hari Pahlawan 10 November 2023

TEROPONGBMR – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar ...