Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon cepat kekawatiran soal informasih bakal tertundanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Pasalnya dengan diterbitknanya PP nomor 35 dan 36 tahun 2019 tentang Teknis Pembayaran gaji, pensiun, tunjangan tiga belas, dan Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBD diharuskan mengunakan Peraturan Daerah. Sementara untuk proses pembuatan Perda dipastikan membutuhkan waktu yang cukup. Sehingga diperkirakan THR tidak dapat dibayarkan tepat waktu.
Merespon hal tersebut Mendagri mengajuka revisi terhadap PP nomor 35 dan 36 tahun 2019, khusus pasal 10 ayat 2. Pemberitahuan revisi tersebut ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan KemepanRB. Selanjutnya untuk pencairan THR bisa digunakan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Peraturan Gubernur.
Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPP) melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Syarudin Abas mengakui, informasih terkait pemberitahun revisi khusus pasal 10 ayat 2 tersebut benar “Memang sejak awal kami berharap ada regulasi yang bisa mempermudah. Sehingga THR ini bisa cair sesuai jadwal yang ditentukan. Dari informasi tersebut, pencairan THR bisa mengunakan Perwako atau Perbub. Artinya tidak membutuhkan waktu lama. Paling lama itu sehari. Sehingga dengan adanya revisi PP tersebut, THR kami bisa cair sebelum libur Idul Fitri,”Kata Abas.
Terpisah Kepala Bagian Hukum mengaku, untuk penerbitan Perwako tidak membutuhkan waktu lama “Tentunya kami masih menyiapkan draf. Tapi itu tidak lama. Setelah itu diajukan ke Walikota untuk ditanda tangani,”Terang Rendra Dilapanga.
Penulis : Abdi F Sutomo