Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Lebaran idul fitri 1440 H sudah didepan mata, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan waktu libur bagi seluruh ASN Pemkot Kotamobagu selama 10 hari dimulai pada 1 Juni. Namun, meskipun libur, ASN Pemkot Kotamobagu tidak leluasa mengunakan fasilitas Negara.
Fasilitas yang dimaksud yaitu Kendaraan Dinas (Kendis) yang digunakan sejumlah pejabat untuk menunjang kelancaran tugas kedinasnya. Larangan mengunakan kendis saat lebaran atau untuk mudik tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, menurutnya kendis tersebut diperuntuhkan untuk tugas kedinasan.
“Kendis itukan untuk tugas dinas, jadi tidak bisa digunakan untuk mudik atau diluar tugas kedinasan,”Tegas Tatong sembari mewanti wanti pejabat pengguna kendis untuk menaati aturan.
Penulis : Abdi F Sutomo