Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia menegaskan, penggunaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit (RS) yang mengandung radiasi nuklir harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
Adapun peralatan yang masuk dalam kriteria Sumber Radiasi Pengion (SRP) antara lain X-ray/ronsen, CT Scan, Peralatan Radioterapi dan juga fasilitas kedokteran Nuklir. Hal ini disampaikan Kabag Komunikasi Publik dan Protokol, Abdul Qohhar,T.E.P pada awak media.
“BAPETEN memiliki kewenangan untuk mengawasi pesawat pesawat yang berkaitan dengan SRP, bukan yang lain. Nah, peralatan yang berkaitan dengan SRP ini antara lain X-ray/ronsen termasuk juga untuk ronsen gigi, ini yang paling kecil. Selain itu juga CT Scan, kemudian Peralatan Radioterapi dan Fasilitas Kedokteran Nuklir,”Ungkap Qohhar.
Selain itu ia juga menyampaikan setiap peralatan SRP harus mengantongi izin “Satu izin untuk satu peralatan, jadi kalau ada 3 peralatan yang berbeda tentunya harus ada 3 izin, dan masing masing alat juga memiliki persyarat yang berbeda,”Jelas Qohhar.
Selain itu juga Qohhar menambahkan, Ketua Tim Inspeksi BAPETEN beberapa waktu lalu menyampaikan ke pihak RSUD Kotamobagu larangan pengoperasian pesawat SRP. Namun jika dilakukan akan berkonsekuensi hokum.
Terpisah, Direktur RSUD Kotamobagu, dr Wahdania Mantang melalui Humas, Gunawan Ijom saat diminta tanggapanya terkait dengan temuan dalam inspeksi dan penyampaian pihak BAPETEN, mengaku siap untuk menindaklanjuti “Pihak Rumah Sakit akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dan kewajiban Rumah Sakit, terutama menyangkut perizinan peralatan yang ada di dalam Gedung Radiologi. Termasuk juga persyaratan keamanan dan keselamatan,”Kata Ijom.
Sebelumnya BAPETEN menegaskan tanda merah yang ditempelkan pihaknya beberapa waktu lalu buka sebagai segel, melainkan stiker yang biasa diberikan saat melakukan inspeksi dan menemukan bagunan Radiologi yang belum memilik izin Operasional.
Penulis : Abdi F Sutomo