Foto Istimewah
Bolsel,TeropongBMR.Com – Pemerintah pusat telah menetapkan libur idul fitri 1440 Hijria atau tahun 2019 selama 10 hari yang dimulai dari 1 Juni hingga 10 juni. Penetapan libur tersebut ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten dan Kota se Indonesia.
Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Pemkab Bolsel memberikan warning kepada ASN untuk tidak menambah waktu libur. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, pihaknyapun telah menyiapkan sanksi tegas “Saya sudah ingatkan kepada seluruh pimpinan SKPD hingga Kecamatan agar tidak ada ASn yang menambah libur. Pun jika ada siap siap menerima sanksi,”Tegasnya.
Iapun menjeskan sikap tegas yang diambil tersebut, karena mengiginkan adanya ketepatan waktu kerja dan system kenerja ASN yang lebih baik lagi “Saya ingin Bolsel ini semakin maju, jadi ASNnya juga harus tepat waktu dan bekerja keras,”Jelasnya sembari menambahkan akan melakukan sidak “Nanti aka nada sidak untuk memastikan waktu kerja,”Pungkas Kamaru.
Penulis : Abdi F Sutomo