Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan dokumen kegiatan ataupun proyek, Sekretaris Kota (Sekkot) Sande Dodo menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu, menyimpan dokumen pelaksanaan kegiatan kedalam aplikasi.
Hal itu disampaikan Sande saat memimpin apel pagi, Selasa 11/6 dihalaman Kantor Walikota Kotamobagu. “Untuk menghindarkan kita dan menyelamatkan kita dari persoalan hokum yang ditimbulkan oleh administrasi, maka saya mengigatkan PPTK dan PPK agar mengupload SPJ kegiatan pada aplikasi PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Memang ini sedikit rumit dan baru berlaku tahun 2019 ini, tetapi ini harus kita lakukan. tidak ada yang bisa menyelamatkan kita saat ada pemeriksaan namun dokumen SPJ tidak ada atau hilang, baik tercecer atau ada yang sengaja menyimpan,”Ucap Sande.
Selain meninstruksikan penyimpanan dokumen SPJ kegiatan kedalam aplikasi, ia juga memerintahkan PPTK dan PPK bisa membawa fisik dokumen tersebut ke rumah “Selain aplikasi, dokumen itu bisa juga disimpan di rumah, kita sama sama menjaga sehingga dikemudian hari tidak ada yang kesulitan. Saya memiliki pengalaman, pekerjaan yang sudah selesai tujuh tahun lalu, tiba tiba ada pemeriksanaan dari auditor. Pekerjaan fisiknya bagus, dan alhamdulilah dokumen administrasi lengkap, tidak ada yang hilang. Itupun saya simpan di rumah, coba kalau ada yang tercecer, saya yang harus bertanggungjawab,”Terangnya.
Lebih lanjut, Sande mengungkapkan satu saja dokumen pekerjaan hilang atau tidak lengkap akan menjadi temuan “Meskipun fisiknya selesai 100 persen, tetapi ada dokumen SPJ yang hilang atau tidak lengkap, jadilah itu temuan. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan,”Pungkasnya.
Penulis : Abdi F Sutomo