Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Pasca libur panjang ramadhan dan idul fitri 1440 Hijria, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) rupanya telah menerbitkan surat peringatan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak menambah libur.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Yang ditujukan MenPAN RB, Syafruddin, kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
Menanggapi surat edaran tersebut, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara menegaskan, tidak akan mentolerir PNS yang menambah libur. Apa terlebih bagi PNS yang tidak hadir berhari hari
“Itu peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN. ini berimplikasi luas karena ASN selama ini harus lebih proaktif memberikan kinerjanya agar terjadi peningkatan. Apalagi tuntutan jaman sekarang sangat dituntut untuk lebih berkinerja,”Terang Tatong.
Lebih lanjut Tatong mengungkapkan, implikasi dari peraturan tersebut bisac saja cukup luas dan bisa saja ada persyaratan lain seperti tidak ada tunggakan, absensinya baik, punya rekam jejak yang baik, itu sudah berimplilasi “Sedangkan kita memberikan sanksi atas jawaban yang dituntut juga dari aturan yang dibuat tadi. Sehingga PNS terbiasa dengan kondisi yang lebih disiplin,”Ungkapnya.
Penulis : Abdi F Sutomo