Kotamobagu,TeropongBMR.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu memiliki penafsiran yang berbeda soal penerapan pakaian dinas khusus hari Kamis, yang belum lama ini disampaikan Kementerian Dalam Negeri, dan viral di media social.
Menurut Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta, edaran tentang penggunaan pakaian serba hitam hanya berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tidak berlaku bagi PNS yang ada di tingkat Kabupaten dan Kota di Daerah.
“Tidak ada perubahan, sebab adaran tersebut hanya untuk pegawai lingkup Kemendagri saja. Berarti untuk di Daerah belum diwajibkan,”Terang Sahaya usai menghadiri rapat bersama BPJS Kesehatan, Selasa 18/6 pagi.
Perlu diketahui saat ini pakaian dinas PNS Pemkot Kotamobagu setiap Senin hingga Rabu mengunakan PDH Kheki, Kamis menggunakan Sikayu, Jumat batik. Semetara itu dikutip dari laman kemendagri.co.id, Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut berlaku kepada seluruh PNS lingkup Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinann, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Penulis : Abdi F Sutomo