Politik,TeropongBMR.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Selasa 18/6 melakukan pembahasan terkait dengan revisi Tiga Peraturan Daerah (Perda). Revisi Tiga Perda ini dilangsungkan di ruangan Komisi II Kantor DPRD Bolmong.
Hadir dalam pembahasan revisi Tiga Ranperda Marthen Tangkere dari Partai Golongan Karya (Golkar), Evangeline Mahabir dan I Made Suarinta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hi. Mas’ud Lauma dan Tonny Tumbelaka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Tedi Nikijuluw Jong, SE dari partai Gerindra.
Adapun dari unsur Instansi terkait Dinas Perhubugan, Dinas Perdagangan dan ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayan, Dinas Perumahan dan Pekerjaan Umun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemkab Bolmong. Sementara itu untuk ke Tiga yang akan direvisi diantaranya, Perda retrebusi parkir jalan umum, retrebusi parkir di terminal, dan retrebusi pengujian kendaraan bermotor.
Ketua Bamperda DPRD Bolmong, Marten Tangkere mengatakan, ketiga perda tersebut akan direvisi sesuai kajian antar lembaga “Pihak DPRD masih mengkaji menyesuaikan dan melihat pada perda yang lama. Yakni Perda nomor 20 tahun 2010 retribusi parkir tepi jalan, Perda nomor 21 tahun 2010 tentang parkir khusus, dan Perda nomor 22 tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor,”Kata Tangkere.
Adapun perubahan yang terjadi pada ketiga Perda tersebut hanya pada beseran angka didalam retribusi – retribusi, dimana menurutnya angka pada Perda yang lama dinilai tidak lagi relefan pada zaman saat ini “Angka pada Perda tersebut sudah tidak lagi relefan dengan kondisi saat ini,”Jelasnya
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perhubungan Bolmong, Zulfadli Binol menjelaskan, pembahasan perubahan Tiga Perda ini dilakukan untuk merevisi kembali angka nominal Retribusi yang di tetapkan dalam perda lama Sembilan tahun yang lalu dan untuk penyedian fasiliatas Balai PKB.
“Gedung Balai PKB sudah ada, tinggal pengisian fasilitasnya yang nantinya akan di anggarkan pada Anggran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2020. Kami melakukan ini demi untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perhubungan,”Pungkasnya.
Penulis : Abdi F Sutomo