Bolmong,Peristiwa – Bupati Bolaang Mongondow, Yasti S Mokoagow, Selasa 23/7, menghadiri pertemuan bersama Staf Khusus Presiden RI, Joko Widodo di Kantor Staf Khusus Presiden, Sekretariat Negara Sayap Timur, Lantai 1, Jakarta Timur.
Pertemuan tersebut rupanya terkait dengan laporan PT Sulenco Bohusami Cemen, pada 21 Juni 2019, tentang permohonan solusi, terhadap permasalahan pengajuan HGB atas Nama PT Sulenco Bohusami Cemen.
Atas dasar surat aduan tersebut, Bupati Bolaang Mongondow mendapatkan undangan dari Kantor Staf Khusus Presiden, selain Bupati hadir juga Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah, serta Kanwil BPN Sulawesi Utara.
Rapat yang dipimpin Staf Khusus Presiden, Bapak Lenis Kogoya mendengarkan penjelasan dari pemilik PT Sulenco Bohusami Cemen, Sutanta Adriaan. Dalam penjelasan Adrian merasa telah memenuhi semua persyarat yang harusnya dipenuhi, namun hingga saat ini lahan yang diatas tengah berdiri pelabuhan hingga saat ini belum mendapatkan sertifikat.
Disisi lain Bupati Bolaang Mongondow, Yasti S Mokoagow dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas undangan. Dalam kesempatan itu Yasti juga menegaskan sangat mendukung program dari Presiden yang memberikan peluang dan kesempatan terhadap investasi agar bermanfaat bagi pembangunan Daerah dan bermanfaat bagi rakyat “Mengigat undangan ini penting sehingga saya hadir langsung. Dalam kesempatan ini saya menegaskan mendukung program Presiden. Bahwa kami sangat terbuka dan memberikan peluang investasi agar bermanfaat terhadap pembangunan Daerah terutama bermanfaat bagi rakyat saya. Dan yang paling penting jangan ada permainan tanah disitu,”Tegas Yasti.
Disisi lain, dalam kesempatan tersebut Yasti menanyakan, jika harus dikeluarkan HGB diatas lahan siapa “Jika sertifikat HGB dikeluarkan di atas lahan siapa dan digunakan untuk apa. Kemudian yang menjalankan MoU atas PMA itu bukan PT Sulenco. PT Sulenco tidak ada kerja sama dengan PT Sulut Solog Tambang, konsentrasi kami adalah investasi yang menghasilkan PAD bukan orang perorang,”Terang Yasti.
Terpisah Kasub Bagian Hukum, Pemkab Bolaang Mongondow dalam keteranganya menilai laporan PT Sulenco Bohusam Cemen ke Presiden dengan melibatkan Bupati Bolmong sangat keliru dan tidak tepat “Dalam rapat tersebut tidak terbukti ada permasalahan yang ditimbulkan oleh Pemkab Bolmong. Yang terjadi adalah ketidak pahaman PT Sulenco terhadap prosedur birokrasi dan perundang undangan yang mengatur masalah tanah. Sedangkan untuk permasalahan lahan Puskud yang diperjual belikan dan dibangun pelabuhan, masih akan ditelaan lebih jauh, apakah sesuai dengan ketentuan serta apakah merugikan pihak Pemerintah atau tidak,”Terang Triasmara Akub.
Lebih lanjut Akub juga menambahkan permasalah lahan PT Sulenco harus diselesaikan bersama BPN bukan dengan Pemerintah Daerah “Kalau itu masalah pertambangan harusnya PT Sulut Solog Tambang. Dan sejauh ini hubungan Pemkab dengan PT SST sangat baik, semua yang dibutuhkan mereka dibantu oleh Pemkab. Sedangkan untuk masalah lahan, adalah wilayahnya BPN bukan Pemda,”Tegasnya.
Penulis : Abdi F Sutomo