Kotamobagu,Pemerintahan – Penambahan luas wilayah Kota Kotamobagu seluas 40,8 km yang sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Utara, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri terkait dengan permintaan revisi lampiran Permendagri Nomor 56 tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Daerah Administrasi saat ini tengah berproses.
Menurut Sekretaris Kota (Sekkot) Sande Dodo, perubahan batas wilayah Kotamobagu, dari 68,06 Km menjadi 108,8 Km memberikan dampak positif terhadap kuangan Daerah “Tentunya dari sisi keuangan Daerah akan mengalami penambahan. DAU kita akan bertambah, karena syarat penambahan DAU yaitu luas wilayah dan jumlah penduduk,”Kata Sande, sembari menambahkan penambahan DAU tinggal menunggu diterbitkannya Permendagri yang baru “Kalau sudah ada Permendagri yang baru soal batas wilayah Kotamobagu, selanjutnya tinggal dengan Kementerian Keuangan,”Sambungnya.
Lebih lanjut ia berharap, penerbitan Permendagri yang baru dapat dilakukan dalam waktu dekat “Mudah mudahan saja sebelum akhir tahun, atau paling tindak untuk tahun depan DAU Kotamobagu sudah ada penambahan sehingga pembahasan anggaran untuk Tahun 2020 lebih muda lagi. karena untuk saat ini kita lebih banyak melakukan efisiensi anggaran,”Terang Sande.
Disisi lain Sande memperkirakan jika diterbitkannya Permendagri yang baru soal batas wilayah Kota Kotamobagu DAU Kotamobagu akan bertambah sekitar 50 Miliar “Perkiraan sementara bisa bertambah sampai 50 Miliar, tapi kalau bisa sampai 100 Miliar kan lebih baik lagi,”Ucap Sande sembari tertawa.
Terpisah Kepala Bagian Tapem, Anas Tungkagi mengatakan, pihaknya tinggal menerima arsip bahwa rekomendasi Gubernur sudah di kirimkan “Untuk pengiriman surat tersebut dilakukan langsung oleh Biro Pemprov, pada Minggu kedua bulan Juli. Kami hanya menerima arsip sebagai bukti bahwa Pemprov sudah merekom ke Pusat,”Jelas Anas.
Penulis : Abdi F Sutomo