Kotamobagu,Pemerintahan – Ditetapkannya Kotamobagu sebagai kota jasa di wilayah Bolaang Mongondow Raya, memberikan peluang terhadap berbagai jenis usaha jasa, salah satunya tempat hiburan SPA (Solus Per Aqua) atau terapi air. Jumlah tempat SPA di Kotamobagu dari tahun ketahun terus mengalami peningkatan, hingga saat ini tempat SPA di Kotamobagu berjumlah 9.
Namun, meskipun sudah diberikan kemudahan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu tapi sejumlah tempat SPA nyatanya masih bertindak kurang kooperatif soal ketaatan pembayaran pajak hiburan. Dari data yang dimiliki Dinas Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPKAD) dari 9 tempat SPA, 8 yang telah memiliki kewajiban pajak. Namun hanya 2 tempat SPA yang secara rutin memenuhi kewajibannya.
“Sampai saat ini ada 9 tempat SPA, 8 yang sudah wajib membayar pajak hiburan. Sedangkan yang satunya belum, karena masih baru. Dari 8 ini hanya 2 yang rutin membayar, sedangkan 6 menunggak,”Kata Kepala DPKAD, melalui Kabid Pendapatan, Hamka Daun.
Tunggakan yang dimiliki 6 tempat hiburan itupun bervariasi “Ada yang dari bulan Januari belum sama sekali membayar. Tentunya ini jadi catatan Pemkot,”Ucap Hamka sembari menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat himbauan “Kalau hari ini surat sudah disetujui pimpinan, besok kita layangkan ke 6 tempat SPA. Isi surat itu baru sebatas memberikan penegaskan pembayaran tunggakan. Jika tidak diindahkan, kami akan susul dengan SP1,”Tegas Hamka.
Adapun 2 tempat SPA yang rutin memenuhi kewajibannya yaitu King SPA yang beralamat di Kelurahan Kotobangon, dan Nur SPA yang beralamat di Kelurahan Sinindian.
Penulis : Abdi F Sutomo