TeropongBMR,Pemerintahan – Peninjau tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan yang didampingi Pemprov Sulawesi Utara, bagian Tapem, tidak menemui kesamaan sudut pandang dan kepatuhan terhadap perintah pengadilan.
Dalam pantauan awak media, pertemuan yang dilaksanakan diruang VIP JRBM desa Bakan, Pemkab Bolmong yang dihadiri oleh Bupati, Yasti S Mokoagow dan Pemkab Bolmong Selatan yang dihadiri Wakil Bupati, Dedy Abdul Hamid memilik pendapat yang berbeda. Pemkab Bolaang Mongondow dalam posisinya menjalankan perintah Mahkama Agung (MA) sebagai tindaklanjut dari hasil Judicial Review (JR) atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dimana dalam putusannya MA menerima Judicial Review dari Pemkab Bolmong terhadap Permendagri Nomor 40 tahun 2016. MA dalam putusannya berpendapat bahwa Permendagri Nomor 40 tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 3 huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 huruf c, Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 8 ayat 1 huruf a, Peraturan Mendagri Nomor 76 tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah ; dan menyatakan Pasal 2, Pasal 4 jo. Lampiran Peta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2016 Tentang batas Daerah Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel, Bertentang dengan Pasal 2 huruf (a) dan huruf (e) Undang Undang Nomor 4 tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.
Mahkam Agung dalam pengujiannya menemukan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 cacat formil, karena tidak memenuhi tahapan penyiapan dokumen sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, Pasal 3 huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan pasal 6 huruf c.
Selain itu juga MA menemukan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tidak memenuhi tahapan pelacakan batas dengan benar sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 8 ayat (1) huruf a. selain pengujian formil, MA juga melakukan uji materil, bahwa batas Daerah dilakukan tanpa ketelitian sehingga melanggar asas kepastian hokum dan asas keakuratan, sebagai dinilai bertentang dengan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pasal 2 huruf (a) dan (e).
Sementara itu, MA dalam pertimbangnya menemukan telah ada kesepakatan batas desa tahun 2004 dan kesepakatan batas Kecamatan tahun 2008, namun pihak Termohon dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, telah mengesampingkan dokumen – dokumen tersebut, sehingga dalam konsideran objek permohonan tidak dijadikan dasar oleh karenanya objek permohonan memiliki cacat formal.
Adapun sikap Pemkab Bolaang Mongondow Selatan yang dihadiri Wakil Bupati, Dedi Abdul Hamid bersama sejumlah Kepala OPD dan sejumlah Kepala Bagian dalam pertemuan tersebut, Nampak masih setengah hati menerima putusan MA. Pasalnya baik Wakil Bupati maupun Bagian Tapem tetap berpegang pada UU Nomor 30 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pemkab Bolsel dalam pernyataanya mengacu pada Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini.
Akan tetapi dalam UU yang sama Pasal 5 ayat 3 berbunyi “Penegasan batas wilayah Kabupaten Boalang Mongondow Selatan secara pasti di Lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 tahun sejak diresmikannya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan”.
Menariknya Lampiran Peta yang dimaksudkan pada UU Nomor 30 tahun 2008 Pasal 5 ayat 2 itu adalah Peta Indikatif yang artinya Peta yang bersifat sementara dan belum ditentukan batas batasnya. Dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Bolsel dan sejumlah OPT serta Bagian, berpendapat peninjauan tapal batas oleh Pemprov dilakukan pada tapal batas TK 6 dan TK 7. pada dasarnya tapal batas TK 1 sampai TK 7 adalah lampiran dalam Permendagri Nomor 40 tahun 2016 dan tidak lagi dapat dijadikan rujukan batas Daerah, karena Mahkam Agung menyatakan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.
Adapun kesepakatan batas desa tahun 2004 dan batas Kecamatan tahun 2008 yang dimaksud dalam pertimbangan MA dalam putusan Judicial Review adalah batas yang disepakati bersama sejumlah tokoh di Kecamatan Lolayan dan Kecamatan Pinolosian yang ditandai dengan penanaman pohon tobaang serta itum itum (Sumpah Janji) yang disertai dengan berita acara.
Sementara itu Kabag Tapem, Pemprov Sulut mengatakan peninjauan kali ini menindaklanjuti keputusan Mahkama Agung tentang Permendagri Nomor 40 tahun 2016 “Putusan MA-kan sudah keluar, apa yang kita lakukan ini adalah salah satu prosesnya. Apakah Kemendagri akan turun itu ada ditahap selanjutnya. Peninjauan lokasi ini saya analoginya kalau kita menghapus titik, kita harus melihat titik yang akan dihapus. Termasuk peninjau di itum itum, karena itu masuk dalam salah satu aspek yang masuk dalam putusan MA. Ini bagian dari pengumpulan data yang nantinya akan dibawah ke Kemendagri,”Terang Jems Kewas, Kabag Tapem, Pemprov Sulut.
Terpisah Kabag Humas Pemkab Bolsel saat dihubugi mengaku tetap mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan “Kita tetap mengacu ke UU Nomor 30 tahun 2008 karena disitu batas wilayahnya jelas, kita tidak mengikuti itum itum. Dan batas wilayah yang ada di dalam UU Nomor 30 tahun 2008 itu sesuai dengan Permendagri nomor 40 tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolsel dan Kabupaten Bolmong. Pemkab Bolmong silahkan berurusan dengan Kemendagri, kami tidak ada urusan dengan Pemkab Bolmong, karena yang digugat itu Permedagri,”Jelas Kasman Djauhari.
Penulis : Abdi F Sutomo