Home / Kotamobagu / Sanksi Apel Perdana Tahun Baru 2020, TPP 63 ASN Dipangkas

Sanksi Apel Perdana Tahun Baru 2020, TPP 63 ASN Dipangkas

Kotamobagu, TBnews – Sebanyak 63 ASN lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dipastikan akan menerima sanksi berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) sebesar 50 persen.

Pemotongan itu akibat tidak hadir atau absen saat apel perdana kerja tahun 2020, yang digelar Senin (6/1/2020) kemarin. “Pemotongan itu, sebagai bentuk sanksi ketegasan kepada ASN yang tidak hadir, sekaligus juga sanksi kedisiplinan yang akan diberikan kepada mereka,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Selasa (7/1/2020).

Data yang berhasil dirangkum TeropongBMR.com, diantaranya 2.323 ASN yang hadir, Sakit 13, Cuti 14, Izin 3, Alpa 46, dan mengikuti tugas belajar 7 orang, sehingga total 2.406 ASN.

Menurutnya, dari total 63 ASN yang dikenakan sanksi kemungkinan masiy bertambah, jika ASN yang beralasan sakit tidak bisa buktikan dengan surat keterangan dokter. “Yang beralasan sakit, harus dibuktikan dengan surat ketarang dokter yang jelas,” tegas Sahaya.

Penulis: Wahyudi Paputungan
Editor: Ishak Kusrant

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Wali Kota Kotamobagu Wakil Wali Kota Buka Fesbudjaton ke XVII Indonesia Timur

TEROPONGBMR.COM – Festival Seni dan Budaya Jawa Tondano ...