Home / Kotamobagu / Wali Kota Serahkan  31.733  SPPDT PBB-P2 Tahun 2020

Wali Kota Serahkan  31.733  SPPDT PBB-P2 Tahun 2020

Kotamobagu,TBnews – Sebagai awal dari pemungutan pajak bumi dan bangunan tahun 2020, Wali Kota Kotamobagu  Tatong Bara  menyerahkan  Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, (SPPT PBB P2).

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis, oleh Wali Kota kepada empat perwakilan Kecamatan  se Kotamobagu di  Aula Pemkot Kotamobagu, Jumat, (31/1/2020) yang turut disaksikan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Pimpinan Cabang BRI dan BNI Kotamobagu, Asisten III, Pimpinan OPD, Camat, serta Sangadi/Lurah se Kotamobagu.

Mengawali kegiatan, Wali Kota Kotamobagu Kepala BPKAD Kotamobagu Sugiarto Yunus menyebutkan, bahwa penyerahan SPPDT ini merupakan bentuk dimulainya pemungutan PBB di tahun 2020. Agar bisa berjalan sesuai ketentuan dan harapan. “Penyerahan SPPDT ini sekaligus sebagai media sosialisasi kepada seluruh wajib pajak, baik wajib pajak dari masyarakat umum, maupun wajib pajak dari kalangan pegawai,” ujarnya.

Disamping itu Sugiarto Yunus menyebutkan, adapun untuk tahun 2019 pada PBB – P2 Kotamobagu sebesar Rp 2,3 Miliar dan  realisasinya sebesar 5 , 9 Miliar atau  sebesar 93,27 persen. Sedangkan untuk PBB – P2 Kotamobagu tahun 2020, adalah sebesar Rp  6, 7 Miliar dari 31.733 SPPDT yang akan diserahkan tahun 2020 ini.

Untuk target 2020 ini, kata Sugiarto, secarah umum terjadi  kenaikan dari sebelumnya,Rp  237,11 juta. Khsusu Kotamobagu barat setelah dilakukan pendataan masal di tahun 2019, dan berdampak pada peningkatan jumlah obje pajak (OP) di wilayah Kotamobagu barat dari 7. 731 OP menjadi  9.749 OP atau bertambah 2018  OP baru , sehingga total target dari Rp 2,3 Milar.

Ia juga berpesan, usai penyerahan nanti, jika ada pelaksanaan perubahan atau peninjauan klarifikasi ulang terhadap data kelengkapan PBB-P2 2020, agar dapat disampaikan selambat – lambatnya akhir maret 2020. “Jadi untuk perbaikan jika ada perubahan pada SPPDT penetapan pajaknya , agar disampaikan  pada 31 Maret 2020,” tandasnya.

Selanjutnya, dalam sambutan pengarahan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan,  beberapa hal terkait dengan realisasi PBB. Wali Kota juga mengapresiasi terhadap prestasi beberapa kelurahan dan desa yang dapat merealisasikan PBB nya hingga 100 persen. Seperti Desa Bilalang I dan Moyak Tampoan.

Ia pun berharap masyarakat dapat tertib dalam membayar pajak, yang dapat berpengaruh besar terhadap kemajuan pembangunan daerah di Kotamobagu. “Tidak ada lagi alasan 100 persen pajak, semangat perubahan di tahun ini lebih ditingkatkan,” kata Wali Kota, saat memberikan arahan.

“Saya, berharap, sangadi dan lurah di tahun 2020 ini, bersama dengan timnya, dapat mampu, memetakan peningkatan pajak di wilayah nya , agar bisa capai 100 persen peningkatan pajak,” harap Wali Kota.

Penulis : Wahyudi Paputungan

Bagikan Berita ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wakil Wali Kota Kotamobagu Wakil Wali Kota Buka Fesbudjaton ke XVII Indonesia Timur

TEROPONGBMR.COM – Festival Seni dan Budaya Jawa Tondano ...