Home / Ekonomi & Bisnis / Rapid Test Gratis dan Bantuan Untuk Korban Laka Lantas, Sambut Hut Lalu Lintas Bhayangkara ke 65

Rapid Test Gratis dan Bantuan Untuk Korban Laka Lantas, Sambut Hut Lalu Lintas Bhayangkara ke 65

Manado, TBnews – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama PT Jasa Raharja Cabang Sulut kembali menggelar Bhakti Sosial dalam bentuk pemeriksaan Rapid Test gratis dan pemberian paket bantuan kepada korban Laka lantas, Senin (21/9/2020), yang dilakukan di depan Pintu Masuk kawasan Megamas Boulevard Manado.

Kegiatan Rapid Test gratis dan pemberian paket bantuan sembako kepada korban laka lantas merupakan bentuk perhatian Polri dalam hal ini Ditlantas Polda Sulut dan PT Jasa Raharja Cabang Sulut kepada masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 dan meringankan mereka yang menjadi korban laka lantas.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Iwan Sonjaya SIK yang diwakili oleh Kasubdit Gakum Kompol Roy Tambajong mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir kegiatan bhakti sosial, sehingga pihak Ditlantas dan PT Jasa Raharja sangat berempati kepada korban laka lantas dan masyarakat khususnya yang ingin melakukan rapid test, kita siapkan secara gratis, sehingga masyarakat bisa datang langsung dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

Tambajong menjelaskan, mewakili bapak Dirlantas Polda Sulut kami memberikan bingkisan paket ini kepada pihak keluarga, sebagai wujud empati kami agar menjadi perhatian kepada masyarakat untuk lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya.

“Harapan kami agar hal ini bisa berdampak positif kepada masyarakat. Kita mengadakan kegiatan ini di jalan boulevard agar bisa menjadi perhatian masyarakat untuk kedepan terus bersama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ucap Tambajong.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulut Pahlevi melalui Kabag Operasional (Ops) Nur Akbar menuturkan, pemberian bingkisan kepada keluarga korban laka lantas yang di rawat di rumah sakit merupakan bentuk kepedulian kita kepada korban laka lantas, sehingga apa bila masyarakat mengalami laka lantas bisa segera melaporkan kepada kepolisian setempat, sehingga bisa mendapat santunan.

Kompol Roy Tambajong Kasubdit Gakum Ditlantas Polda dan Nur Akbar Kabag Ops PT Jasa Raharja Sulut. (Foto : Ishak).

Tambah Akbar, adapun biaya santunan untuk korban laka lantas yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp 20 Juta pe orang, sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan sebesar Rp 50 Juta.

“Untuk saat ini karena situasi pandemi Covid-19, sehingga paket bantuan kami serahkan dalam kegiatan bhakti sosial, sedangkan untuk biaya perobatan korban di rumah sakit tetap ditanggung oleh Jasa Raharja,” kata Akbar.

Editor : Ishak Kusrant

Bagikan Berita ini
x

Check Also

Bawah Pisau Badik, Remaja Asal Bolaangitang Barat Diamankan Polisi

TEROPONGBMR.COM- Personel Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan ...